Friday, 30 September 2016

Diskriminasi Sosial

Sore itu, teoatnya saat matahari tenggelam. Terlihat sesosok manusia dengan giatnya berjalan sembari menarik gerobak yg tertutupi dengan perabotan hingga tak nampak badan gerobaknya. Ya, Ia adalah seorang pedagang perabotan keliling. Usianya sudah mencapai kepala 5. Setiap pulang magrib, saya selalu melihatnya berjalan di tepian jalan kemantren sumber. Entah karena kebetulan, atau memang rutinitasnya yg tak kenal lelah dalam mencari nafkah. Saat adzan magrib berkumandang, saya berhenti di tepi jalan untuk membeli barang dagangannya. Ketika sedang memilah-milah, saya iseng bertanya, "Sampe jam berapa Pak dagang keliling kaya gini?"
"Sampe jam 3 neng, malah kadang saya ga pulang." Jawabnya.
Jujur, sedikit ga percaya sih ._.
Tapi kemudian beliau menceritakan sedikit tentang hidupnya.
Menurut pandangan saya saat mendengar ceritanya, Ia seorang kepala keluarga yg tinggal di keluarga yg tidak berkecukupan *Yaiyalah kalo berkecukupan ngapain juga keliling cape-cape*. Memang sudah sewajarnya seorang Bapak mencari nafkah untuk menghidupi anak dan istrinya. Namun baginya kini, hanya anak-anaknya yang menjadi semangatnya dalam mencari nafkah, karena istrinya sudah meninggal dunia. Rata-rata anaknya masih bersekolah, hanya 1 yang sudah kerja itu pun dengan pendapatan kotor  30rb/hari. Beliau jg menceritakan keluh kesah tentang kehidupannya yang penuh dengan diskriminasi dikarenakan status sosialnya. Orang yang tidak berada seharusnya dibantu, dirangkul agar tetap kuat dalam menjalani hidup. Namun yang Ia alami justru sebaliknya. Ia tidak mendapat bantuan dari pemerintah, anak-anaknya tidak mendapat beasiswa karena pihak RT/RW enggan untuk mengurus surat tidak mampu anak beliau. Bahkan ketika lebaran Idul Adha, Ia mengaku sama sekali tidak mendapat bagian daging kurban sehingga Ia tidak dapat mencicipi daging. Sungguh menyedihkan. Bukan pemerintah yang enggan memberi bantuan, namun terkadang pemerintah tidak mengetahui pendistribusian bantuan yg tidak benar sehingga tidak tepat sasaran. Kalau sudah begini aku yg masih jadi pengangguran bisa apa?*loh*
>>>back to topic<<<
Bukan hanya dari aparat setempat, tapi sanak saudara pun enggan memperlakukan keluarganya dg baik.
Tak jarang ketika keluarganya berkunjung ke sanak saudaranya, Beliau justru mendengar perkataan yang menyakitkan.
"Main kesini bisanya cuma utang aja."
Begitulah kurang lebihnya.
Yaa, bisa dibayangkan pendapatan dari menjual perabotan memang tak seberapa dan tak menentu untuk mencukupi kebutuhannya, apalagi ditambah biaya pendidikan yg harus beliau tanggung sendiri. Wajar jika Ia harus meminjam kesana kemari demi mencukupi kebutuhannya yg mendesak. Lelah dan cacian mungkin sudah bersahabat dengannya. Mau tak mau harus Ia hadapi. Semua orang tentu menginginkan hidup yg berkecukupan, tidak ada yg menginginkan kehidupan seperti ini. Tapi apa daya kalo Tuhan sedang memberikan ujian bagi hambaNya, yaaa wayahna harus tetap sabar dan banyak berdoa
Allah tidak akan memberi ujian diluar kemampuan hambaNya, dan kehidupan di dunia pasti berputar. Semoga sesegera mungkin, keluarga beliau bisa terangkat derajatnya sehingga dapat hidup bahagia dan berkecukupan amiin

Tuesday, 2 February 2016

Mengisi Liburan dengan Membuat Kerajinan Clay

Berawal dari liburan tingkat akhir yang amat sangat membosankan.
Karna ga ada pemasukan setiap harinya jadi cuma bisa ngebangke dirumah.
Hoaaam..., Siklus makan - tidur - nonton TV selama liburan adalah aktivitas tak bernilai tambah.
Ingin rasanya mengisi waktu luang dengan bekerja seperti tahun sebelumnya, tapi berhubung waktu liburan yang hanya 1 bulan, lebih sedikit dari tahun-tahun sebelumnya maka membuat saya ragu untuk bekerja. Ya, 1 bulan kalo digunakan untuk bekerja itu termasuk waktu yang sangat singkat, tapi kalo untuk di rumah? MasyaAllah lamanya kebangetan-___-"
Sempat terpikir di dalam benak ini untuk membaca sambil mempelajari bahan-bahan skripsi, tapi rasanya hati ini sulit untuk tergerak :D
Mungkin nunggu "The power of kepepet" dulu kali yaa *rotfl*
Akhirnya setelah sekian lama dg keadaan seperti ini terbesitlah di pikiran saya untuk membuat sebuah kerajinan dari clay. Sebenarnya sudah lama ada niat untuk mengenal clay, namun karena keterbatasan waktu, tenaga dan materi maka niat tersebut hanya sebatas angan-angan.
Daaaan mungkin sekaranglah waktu yang tepat untuk aku mengenalnya #eaaaa

Clay itu apa sih?
Mungkin banyak diantara kita yang belum tau tentang clay, atau sering liat bentuknya tapi ga tau namanya. Oke disini saya akan menjelaskan tentang apa itu clay, alat dan bahan, serta proses pembuatannya step by step hingga finishing.
Clay adalah sebuah kerajinan tangan yang bahan dasarnya berasal dari campuran tepung yang dibalut dengan lem putih sehingga menghasilkan bahan yang liat seperti malam, lempung, dsb. Bahan yang liat ini selanjutnya dapat dibentuk-bentuk sesuai selera kita, dan setelah dibentuk tentunya butuh waktu beberapa saat agar dapat mengeras.

Contoh kerajinan dari clay :





Alat dan Bahan yang dibutuhkan

Alat :
- Piring pastik untuk wadah adukan tepung
- Tusuk gigi
- Sendok makan
- Sendok teh

Bahan:
- 2sdm tepung maizena
- 2sdm tepung beras
- 2 sdm tepung tapioka
- pengawet makanan (benzoat)
- lem putih/ lem kayu/ lem fox
- minyak goreng secukupnya
- Cat poster

Cara membuat :
1. Campurkan tepung maizena, tepung beras, tepung tapioka dan benzoat ke dalam wadah, aduk dengan sendok.
 2. Tambahkan lem fox dan minyak goreng secukupnya.
3. Uleni menggunakan tangan hingga semua bahan menyatu. (Saat menguleni gunakan ekstra tenaga yaaa biar hasil clay maksimal :p)


Dan hasilnyaaa...
.
.
.
.
.
.
Taraaaam... Adonan clay sudah jadi :D
Setelah adonan liat seperti gambar diatas, yang dilakukan selanjutnya adalah membagi adonan ke beberapa bagian kemudian beri pewarna ke tiap-tiap adonan dengan menggunakan tusuk gigi kemudian uleni lagi hingga warnanya merata, dan adonan clay siap untuk dibentuk :)

Anda tertarik untuk mencobanya?

Thursday, 21 May 2015

Kualitas Pendidikan di Indonesia Masih Jauh dari Kata Ideal



Dilihat dari kuantitasnya, dari tahun ke tahun pendidikan di Indonesia selalu meningkat. Namun meningkatnya kuantitas tersebut belum diiringi dengan kualitasnya. Penulis menilai kualitas pendidikan di Indonesia, terutama yang penulis lihat dan alami sampai saat ini masih jauh dari tujuan pendidikan yang diharapkan. Seperti yang kita ketahui, tujuan Pendidikan Nasional adalah mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggungjawab kemasyarakatan dan kebangsaan. Dalam kenyataannya tujuan pendidikan tersebut masih belum tercapai.
Banyak ditemui disekitar kita orang-orang yang notabene-nya berpendidikan atau memiliki ijazah di Perguruan Tinggi, namun tidak berbudi pekerti luhur, bahkan menyimpang. Banyak juga orang yang berpendidikan tinggi tapi tidak memiliki ketrampilan sehingga tidak mendapat pekerjaan alias menganggur. Hal-hal semacam ini membuktikan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih sangat rendah. Orang yang berpendidikan tinggi saja kualitasnya masih diragukan, bagaimana dengan orang yang berpendidikan rendah? Memang pendidikan tidak menjamin seseorang untuk sukses, banyak orang-orang sukses yang berasal dari non-pendidikan. Namun, bukan berarti pendidikan di negara kita tidak perlu diprioritaskan. Bukankah pemerintah telah mengatur tujuan pendidikan yang begitu ideal?
Dalam praktiknya banyak ditemui anak-anak yang putus sekolah di usia dini, karena faktor ekonomi. Memang pihak pemerintah sendiri telah menyiapkan program-program yang membantu anak-anak yang lemah ekonomi, seperti beasiswa, BSM, BOS, dan lain sebagainya. Namun dalam pelaksanaannya masih belum merata dan belum tepat sasaran. Hal ini terlihat dari banyaknya anak-anak yang tidak mampu tapi tidak mendapat bantuan dari pemerintah sehingga ia terpaksa putus sekolah. Belum lagi dengan jutaan anak jalanan di negara kita yang tidak mengampu pendidikan dasar. Bagaimana anak bangsa berkualitas jika mereka tidak mengenal tulisan? Ketika membahas hal ini penulis jadi teringat perkataan Presiden Jokowi yang mempertanyakan “Bagaimana jika obat kanker ada pada otak anak-anak jalanan yang tidak dapat melanjutkan sekolah?”. Entahlah dengan cara apa pemerintah mengurus anak-anak dibawah umur yang bertebaran dijalanan itu. Yang pasti dari sekian banyaknya anak jalanan, pasti ada anak cerdas yang bermimpi untuk bersekolah setinggi mungkin yang dapat memberi kemajuan terhadap negara Indonesia.
Tidak hanya faktor ekonomi yang membuat anak putus sekolah, banyak juga anak yang putus sekolah karena pernikahan dini. Disini peran orangtua sangat penting dalam mendidik anak. Banyak orangtua yang beranggapan bahwa anak perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, yang penting bisa membaca dan menulis. Padahal mau jadi apapun nanti, selagi kita mampu tuntutlah ilmu setinggi mungkin. Walaupun anak perempuan banyak yang berujung menjadi Ibu rumahtangga, tapi tetap saja memerlukan arahan dalam hal pendidikan. Seperti yang telah dijelaskan diatas, pendidikan bukan hanya teoritis, tapi juga berperan dalam membentuk kepribadian. Bukankah perempuan yang cerdas akan berpeluang melahirkan anak yang cerdas?
Selain itu, kualitas pendidikan juga dipengaruhi oleh proses pembelajaran yang tidak efektif dan efesien. Proses pembelajaran di negara kita masih berorientasi pada teoritis, hal ini mungkin disebabkan dari padatnya kurikulum dalam pembelajaran. Anak dipaksa mengetahui dan menghafal dengan segudang materi yang dipelajarinya, dan guru hanya sekedar memenuhi kewajibannya dengan memberi pengetahuan, tanpa ingin tahu pemahaman anak dalam mengaplikasikan materi yang diajarkan oleh guru tersebut. Sehingga pengetahuan yang ditransfer dari guru tidak dapat berkembang dan ketika anak lulus dari sekolah, banyak yang tidak mempunyai ketrampilan khusus yang pada akhirnya menyebabkan mereka mengalami kesulitan di dunia kerja.
Proses pembelajaran juga dipengaruhi oleh sarana dan prasarana yang memadai.  Di Indonesia sendiri pembangunan sarana dan prasarana di bidang pendidikan masih belum merata, terutama untuk masyarakat yang berada di luar Pulau Jawa. Banyak anak-anak yang harus melalui berbagai hambatan dan rintangan untuk sampai di sekolahnya karna tidak adanya akses yang memudahkan mereka menuju ke sekolah. Kebanyakan masyarakat yang tinggal di daerah terpencil harus merantau ke kota-kota besar untuk mendapatkan fasilitas pendidikan yang memadai. Kalau sudah demikian, pertumbuhan penduduk dan perkembangan pembangunan di Indonesia semakin timpang karna semakin kompleksnya permasalahan yang disebabkan dari ketidakmerataan pembangunan ini.
Kemudian, jika disorot dari aspek tenaga pendidik, kesejahteraan tenaga pendidik di Indonesia masih terbilang rendah dibandingkan negara lainnya, terutama guru honor. Miris rasanya ketika melihat nasib guru honorer di Indonesia yang begitu memprihatinkan. Dilihat dari segi penghasilan, masih banyak guru honorer yang berpenghasilan kurang dari Rp 500.000,00. Apalagi untuk melangkah dari guru honorer ke guru PNS adalah hal yang sangat sulit. Media massa seperti koran dan televisi pun sering mempublikasikan nasib guru honor yang belum diangkat menjadi PNS dengan jangka waktu yang lama. Belum lagi, banyaknya kasus suap menyuap, baik untuk menjadi guru honorer maupun guru PNS yang sudah menjadi rahasia publik. Jika sudah demikian orang yang berkualitas bisa dikalahkan dengan orang yang mempunyai banyak uang, dan bagaimana kualitas generasi penerus bangsa di negara kita? Apakah akan semakin maju? Kalau memang pemerintah sendiri harus menyediakan kuota Guru PNS yang sangat sedikit setiap tahunnya, seharusnya pemerintah menetapkan UMR untuk guru honorer. Setidaknya dengan adanya UMR untuk guru honorer, nasib guru honorer  yang ada di Indonesia tidak lebih memprihatinkan dibanding seorang buruh.
Namun disisi lain, jika melihat kualitasnya, kemampuan tenaga pendidik di Indonesia juga belum maksimal. Seperti yang telah dibahas diatas, banyak guru yang hanya sekedar memenuhi kewajiban tanpa ingin mengetahui respon atau umpan balik dari anak didiknya. Padahal tugas guru yang sebenarnya tidak sesederhana itu. Pemerintah telah mengatur melalui Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 yang mengemukakan bahwa guru harus memiliki 4 kompetensi, yaitu kompetensi profesional, kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian dan kompetensi sosial. Dengan penguasaan kompetensi tersebut guru dituntut dapat membentuk generasi penerus bangsa yang cerdas dan berkarakter, tidak hanya cerdas teori tapi dalam aplikasi juga. Pemerintah sendiri perlu menyadarkan guru akan pentingnya peran serta tanggungjawab guru dalam mempengaruhi kemajuan suatu bangsa. Tidak hanya menggunakan rewards, tapi juga bisa dengan memberikan pelatihan atau sanksi yang diberikan terhadap guru yang belum menjalankan tugasnya dengan benar.
            Penulis berharap, kedepannya kualitas pendidikan di Indonesia semakin membaik. Dalam hal ini tidak hanya peran pemerintah yang diperlukan, namun juga peran orang tua, guru dan anak bangsa dalam memasuki dunia pendidikan. Dengan adanya kerjasama yang baik antara pihak-pihak tersebut, walaupun sulit, cepat atau lambat tujuan pendidikan akan tercapai. Maka dari itu dimulai dari kesadaran diri sendiri, jika ada niatan untuk memajukan generasi bangsa, kita semua pasti bisa.

Rumah Idaman di atas Tanah Tercinta



Apa yang ada dibenak kalian tentang rumah? Tempat tinggalkah? Tempat berteduh? Atau sekedar tempat menumpang makan dan tidur? Terdapat berbagai definisi dari rumah, baik secara singkat maupun secara luas, salah satunya menurut Budiharjo (1987). Menurut beliau, rumah dapat diartikan sebagai simbol dan pencerminan tata nilai selera pribadi penghuninya, juga sebagai wadah keakraban dimana rasa memiliki, kebersamaan, kehangatan, kasih dan rasa aman tercipta didalamnya. Sedangkan tanah, seperti yang kita tahu tanah pasti terletak sebagai dasar dimana rumah didirikan. Dasar inilah yang paling menentukan kekuatan dari sebuah bangunan. Disini penulis mencoba menganalogikan rumah sebagai negara, khususnya negara Indonesia.
Jika kita perhatikan, untuk membangun rumah dengan kualitas terbaik dapat dinilai dengan melihat beberapa komponen, antara lain : tanah, pondasi, dinding dan atap. Penulis memandang negara ibarat sebuah rumah, dimana rakyat Indonesia sebagai tanah yang merupakan komponen dasar terbentuknya suatu negara. Untuk memajukan suatu negara, peran yang paling penting adalah upaya dari masyarakat itu sendiri. Terkadang ketika ada masalah di negara kita, kita sebagai rakyat hanya bisa menyalahkan satu pihak, yaitu pemerintah. Padahal kita tidak tahu kinerja pemerintah itu bagaimana, tapi kita hanya bisa menyalahkan tanpa berbuat apa-apa.
Sebenarnya, jika ada kemauan rakyat bisa mengatasi masalah tersebut dimulai dari kesadaran diri sendiri. Misalnya ketika angka kemiskinan yang meningkat, kita tidak harus menyibukan diri dengan men-judge pemerintah yang buruk. Alangkah lebih baiknya, kita sebagai rakyat bertindak semampu kita, seperti memperbaiki kualitas diri sendiri dengan cara belajar sungguh-sungguh, mengikuti atau memberikan pelatihan tentang keahlian tertentu yang bisa menurunkan tingkat pengangguran, dan lain sebagainya. Dengan demikian, masalah tersebut dapat berkurang sedikit demi sedikit. Tanpa adanya niat dan upaya dari rakyat, negara tidak akan bisa berdiri sebagaimana mestinya, bagaikan rumah yang dibangun di tanah yang gembur.
Di dalam tanah terdapat pondasi. Disini pendidikan merupakan pondasi yang dapat menentukan kualitas suatu bangsa. Dengan pendidikan, setiap orang dapat memperoleh peluang yang lebih baik untuk memperoleh kesejahteraannya. Tapi perlu diingat pendidikan yang dimaksud bukan sekedar ilmu pengetahuan, melainkan harus diiringi dengan karakter. Dapat kita lihat dari berbagai kasus, misalnya korupsi. Pelaku korupsi mayoritas berasal dari orang-orang yang bisa dikatakan pandai dalam bidang ilmu pengetahuan, tapi tidak diiringi karakter yang baik. Jika sudah demikian, sepandai apapun seseorang tanpa karakter yang baik akan merusak kualitas bangsa. Dengan demikian, penulis memiliki pandangan bahwa dunia pendidikan merupakan era transformasi dimana terjadi berbagai macam perubahan untuk menuju masyarakat yang cerdas dan berkarakter, yang akhirnya dapat memajukan suatu negara. Tanpa pendidikan, apalah arti sebuah negara? Melalui pendidikan lah masyarakat dapat berupaya memajukan masa depan negaranya.
Setelah membuat pondasi, kita beralih ke dinding. Dinding berfungsi sebagai pelindung dari angin yang berhembus setiap saat. Yang menjadi dinding pada sebuah negara adalah hukum. Sederhananya, hukum dapat diartikan sebagai aturan yang dibuat oleh pemerintah disuatu negara. Aturan tidak hanya ditulis, tapi juga harus ditaati. Dengan aturan diharapkan masyarakat disuatu negara dapat hidup dengan aman, nyaman dan tertib. Pemerintah dituntut untuk memperlakukan setiap masyarakat secara adil melalui hukum. Namun yang terjadi di negara kita, adil dalam hukum tersebut masih diabaikan. Banyak yang setuju dengan anggapan bahwa hukum di Indonesia bagaikan pisau yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Maksudnya, hukum diberlakukan seketat mungkin untuk masyarakat yang ada dilapisan bawah, tetapi untuk masyarakat dilapisan atas, hukum yang seharusnya ketat tersebut bisa dikendurkan dengan kata lain “tumpul”. Ya, hal ini dikarenakan maraknya kasus suap menyuap di negara kita yang sudah tidak menjadi rahasia publik lagi. Inilah hasil dari orang-orang yang berpendidikan yang cerdas tanpa diikuti dengan penanaman karakter yang baik. Andai saja aparat hukum memiliki karakter yang tegas, jujur dan adil, pasti tidak ada lagi yang meragukan hukum di negara kita.
            Komponen penting yang terakhir yaitu atap. Atap dalam sebuah rumah berfungsi untuk melindungi manusia dari cuaca, seperti panas dan hujan. Seperti halnya di sebuah negara, yang menjadi pelindung dalam suatu bangsa adalah pemerintah. Berdasarkan pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, tugas pemerintah negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Dari kalimat tersebut kita tahu, bahwa tugas pemerintah tidak hanya melindungi tetapi juga memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, yang bisa diupayakan dengan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas pendidikan. Melalui peningkatan hal tersebut, maka setiap orang memiliki pengetahuan dan skill yang memadai, sehingga dicari oleh dunia kerja, baik di Indonesia maupun di luar negeri. Jika setiap angkatan kerja memperoleh pekerjaan yang baik dan layak, maka pendapatan nasional akan meningkat. Dengan peningkatan pendapatan nasional bisa dinilai pula peningkatan kesejahteraan dan kemajuan di suatu negara.
            Rumah idaman adalah rumah yang diinginkan oleh setiap orang. Tentunya setiap orang menginginkan rumah kuat dan kokoh mulai dari tanah sampai atap, yang dapat memberi kenyamanan saat mereka mendiami rumah tersebut. Begitu pula dalam negara. Setiap bangsa menginginkan negara yang maju, dengan segala sarana dan prasarana yang memadai. Kemajuan suatu negara dapat dilihat dari kemajuan suatu bangsa. Bangsa dapat dikatakan maju apabila telah memenuhi tujuan pendidikan yaitu membentuk manusia yang cerdas dan berkarakter. Seperti yang kita tahu, Negara Indonesia adalah negara demokratis yang berarti dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Disini kata kuncinya adalah rakyat. Selama masyarakat ada keinginan untuk berupaya mewujudkan pendidikan karakter maka semakin besar pula peluang sebuah negara untuk maju. Untuk itu sebagai bangsa Indonesia, marilah kita bersama-sama menjunjung tinggi pendidikan karakter, agar kita semua dapat melihat rumah idaman di atas tanah tercinta ini.

Thursday, 23 April 2015

Manajemen Audit I

Audit manajemen adalah suatu teknik pemeriksaan dalam suatu perusahaan yang mencakup tentang prosedur, metode penilaian, kelayakan dan pendekatan-pendekatan untuk menganalisis hasil kinerja perusahaan yang akhirnya dapat mengevaluasi efisiensi dan efektifitas perusahaan.
Tujuan Audit Manajemen 
1. Penilaian atas pengendalian untuk menentukan apakah pengendalian (administrasi) yang ada telah memadai dan terbukti efektif dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan perusahaan. 
2. Penilaian atas pelaksanaan mengumpulkan informasi untuk menentukan apakah kegiatan perusahaan telah berjalan secara efektif dan efisien. 
3. Memberikan bantuan kepada manajemen melalui rekomendasi perbaikan yang diperlukan oleh perusahaan. Dalam membantu manajemen, auditor harus memahami dahulu prinsip-prinsip manajemen yang diterapkan dan fungsi-fungsi manajemen. 
Tahapan dalam Audit Manajemen 
1. Pengenalan ruang lingkup proyek
Tahap pengenalan dengan tujuan untuk memperoleh pemahaman mengenai latar belakang serta kegiatan yang diperiksa. Hal ini membantu auditor mengidentifikasi masalah yang timbul, menemukan penyebabnya dan kemudian melakukan tindakan perbaikan. 
2. Rencana, persiapan dan organisasi 
Meneliti dan menelusuri lingkup setiap sumber dokumentasi, kemudian dianalisa dan selanjutnya diperbaharui. 
3. Pengumpulan fakta dan pembaharuan dokumen 
Mengumpulkan seluruh data pemberitahuan yang berhubungan dengan ruang lingkup dari proyek termaksud. Data ini dapat diperoleh dari surat-menyurat ataupun melalui wawancara pada karyawan. 
4. Riset dan analisis 
Pemeriksa mengumpulkan semua bukti dan data yang sangat penting untuk mendukung suatu kesimpulan pendapat pada pimpinan teratas. Dan selanjutnya penelitian akan diubah sesuai dengan tujuan perencanaan dan mengevaluasi keadaan lingkup tertentu. 
5. Laporan 
Dari hasil pengujian dan pemeriksaan yang dilaksanakan, kemudian dibuat laporan hasil audit secara menyeluruh yang merupakan kesimpulan atas pemeriksaan yang dilakukan. 
Ruang Lingkup Audit Manajemen 
1) Audit Manajemen pada Fungsi Pemasaran 
Pada fungsi ini audit bertujuan untuk : 
- menilai bagaimana setiap program/aktivitas pemasaran yang dilakukan mencapai tujuannya melalui pengelolaan sumber daya yang ekonomis dan efisien. 
- menilai bagaimana perusahaan menetapkan strategi pemasarannya apakah sudah sesuai dengan lingkungan pemasaran yang dihadapi perusahaan?
- mengidentifikasi ancaman yang dihadapi perusahaan dan merencanakan perbaikan yang diperlukan untuk mengeliminasi ancaman tersebut.
Hasil audit yang obyektif tentang kinerja pemasaran dan berbagai kekurangan pengelolahan pemasaran dapat segera dilakukan alternatif solusi atas kekurangan yang ada tersebut. 
Beberapa ruang lingkup audit manajemen pemasaran meliputi: 
a) Lingkungan Pemasaran
Menekankan audit pada analisis terhadap kondisi ekonomi makro yang berpengaruh baik secara langsung maupun tidak langsung kepada aktivitas pemasaran perusahaan. mencakup penilaian terhadap pelanggan, pesaing, dan faktor yang berpengaruh terhadap perusahaan (ekonomi, teknologi, sosial, politik)
b) Strategi Pemasaran
Menekankan kepada cara mencapai tujuan dan strategi pemasaran yg mencakup pengkajian strategi pemasaran yang telah ditetapkan perusahaan relevan/tidak dengan lingkungan yang dihadapi.
c) Organisasi Pemasaran
Menekankan pada penilaian terhadap kemampuan struktur organisasi pemasaran dalam menerapkan strategi yang telah ditetapkan yg mencakup pengkajian kemampuan tim dalam berinteraksi secara efektif dengan bagian-bagian seperti litbank, keuangan, pembelian dan sebagainya.
d) Sistem Pemasaran
Menekankan pada penilaian terhadap sistem yang digunakan dalam kegiatan pemasaran, yang mencakup perencanaan dan pengendalian operasi pemasaran.
e) Produktivitas Pemasaran
Menekankan pada pengujian terhadap berbagai program/aktivitas pemasaran dan pengeluaran biaya yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. mencakup analisis produktivitas, profitabiitas produk, kelompok pelanggan, dan analisis biaya pemasaran.
f) Fungsi Pemasaran
Menekankan audit pada penilaian terhadap berbagai unsur bauran pemasaran (marketing mix) yang ditetapkan perusahaan.

2) Audit Sumber Daya Manusia
Audit manajemen pada fungsi ini bertujuan untuk menilai apakah kebutuhan SDM suatu perusahaan sudah terpenuhi dengan cara yang hemat, efisiensi dan efektif.
Ruang lingkup pada audit ini mencakup keseluruhan dari proses SDM yang meliputi: 1. Perencanaan tenaga kerja 2. Penerimaan (rekrutmen) karyawan 3. Seleksi 4. Orientasi dan penempatan 5. Pelatihan dan pengembangan 6. Penilaian kerja 7. Pengembangan karier 8. Sistem imbalan dan kompensasi 9. Perlindungan karyawan 10. Hubungan karyawan 11. Pemutusan hubungan kerja (PHK)

3) Audit Mutu
Audit mutu merupakan suatu pengujian yang sistematis dan independen untuk menentukan apakah aktivitas mutu dan hasil sesuai dengan pengaturan yang direncanakan dan apakah pengaturan yang direncanakan tersebut diterapkan secara efektif dan cocok untuk mencapai tujuan. Kualitas pada saat ini banyak digunakan sebagai strategi dalam memenangkan persaingan. Menawarkan produk dengan kualitas yang relatif lebih tinggi dan harga yang relatif sama dari pesaing dapat menjadi modal bagi perusahaan untuk memperluas pangsa pasarnya. Tetapi kualitas juga bisa menjadi pemborosan bagi perusahaan. Produk dengan kualitas rendah (tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan) akan membutuhkan berbagai tambahan sumber daya (tenaga, bahan, waktu dan sebagainya) untuk menjadikan produk tersebut mencapai kualitas yang sesuai dengan standar yang telah di tetapkan. Oleh sebab itu, produk yang dihasilkan dengan kualitas yang rendah merupakan salah satu sumber pemborosan bagi perusahaan.
Audit sistem kepastian mutu merupakan suatu pengujian yang sistematis dan independen yang bertujuan untuk menilai apakah sistem kepastian mutu yang diterapkan perusahaan telah mampu memandu proses operasi perusahaan untuk dapat mencapai kualitas produk sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Produk yang memenuhi standar kualitas pada dasarnya adalah produk yang sesuai dengan kebutuhan dan keamanan pelanggan.

Tipe Audit
Tipe audit dapat dibedakan tergantung dari pada obyek dan tujuan audit :
a) Internal dan Eksternal
Audit Internal : audit yang dilakukan oleh pihak dari dalam organisasi/perusahaan itu sendiri.
Audit Eksternal : audit yang dilakukan oleh pihak di luar organisasi/perusahaan.
b) Sistem, Produk, Proses, Lokasi, dan Organisasional
Audit ini mensyaratkan keahlian teknologi auditor.
c) Garis dasar (baseline) dan reguler
Baseline audit, biasanya lebih menyeluruh dan intensif.
Regular audit, dapat diperluas dengan audit khusus atau audit ad hoc dengan alasan kerusakan yang banyak, perubahan-perubahan, dan ketersediaan sumber daya.
d) Khusus dan komprehensif
Audit khusus (special audits), adalah terbatas. Audit komprehensif (comprehensive audits), mencakup area lain seperti akuntansi, operasi, pemasaran.

Pihak-pihak dalam Audit Manajemen
Klien; yaitu pihak yang membutuhkan jasa audit.
Auditor; pihak yang merencanakan dan melakukan kegiatan audit/pemeriksaan dan melaporkan kepada klien.
Auditee; adalah orang yang memfasilitasi yang dibutuhkan auditor dan bertanggung jawab untuk area yang diaudit

Pihak yang berkepentingan terhadap hasil audit dengan berbagai kepentingan dan tujuan:
(1) Perusahaan (manajemen puncak), untuk menilai seberapa mampu jajaran dibawahnya mengimplementasikan sistem manajemen kualitas yg telah disepakati & menjadi panduan operasional perusahaan dalam mencapai tingkat kualitas yg telah ditetapkan.
(2) Pelanggan, untuk mendapatkan kepastian bahwa produk yang dikonsumsi/digunakan telah sesuai dengan standar kualitas yang disyaratkan.
(3) Pemerintah, untuk mendapatkan kepastian bahwa produk yang dihasilkan dan dilepas ke pasar telah sesuai dg standar kualitas yang telah ditetapkan pemerintah dan aman untuk dikonsumsi/digunakan oleh konsumen.
(4) Asosiasi, untuk mendapatkan informasi tentang bagaimana perusahaan yang menjadi anggotanya mengelola manajemen kualitasnya sehingga mampu menghasilkan produk sesuai dengan yg disyaratkan pelanggannya.
(5) Lembaga sertifikasi, untuk menilai kemampuan perusahaan dalam menerapkan sistem kepastian kualitas yg telah ditetapkan oleh lembaga sertifikasi, sehingga bisa diambil tindak lanjut dari keberadaan sertifikasi yang telah diberikan.

Lima klausul dari ISO 9001: 2001 memberi rujukan tentang sistem kepastian kualitas :
Klausul 4 tentang Sistem Manajemen Kualitas.
Klausul 5 tentang Tanggung Jawab Manajemen
Klausul 6 tentang Manajemen Sumber Daya
Klausul 7 tentang Realisasi Produk
Klausul 8 tentang Pengukuran, Analisis, dan peningkatan

Hubungan antara Auditee dan Auditor
Hubungan antara auditor dengan auditee-nya harus dikembangkan dalam bentuk hubungan kerja. Pendekatan yang digunakan berorientasi pada pemecahan masalah dan pengambilan keputusan atas berbagai alternatif dengan orientasi peningkatan atau perbaikan bagi organisasi secara menyeluruh. Untuk menetapkan hal tersebut perlu kematangan kedua pihak untuk memahami posisinya masing-masing dalam bentuk yang lebih konkret.

Monday, 30 June 2014

Kedudukan, Hukum, dan Alasan Sistem Pajak



Menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, SH, Hukum Pajak mempunyai kedudukan diantara hukum-hukum sebagai berikut :
  1. Hukum Perdata yaitu hokum yang mengatur hubungan antara satu individu     dengan individu lainnya.
  2. Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyatnya. Hukum public ini terdiri dari : Hukum Tata Negara, Hukum Tata Usaha ( Hukum Administrasi ), Hukum Pajak dan Hukum Pidana.

Dengan demikian  kedudukan hukum pajak merupakan bagian dari hukum public.
Bila didefinisikan Hukum Pajak adalah kumpulan peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat  atau wajib pajak. Pemerintah sebagai pemungut pajak dan wajib pajak atau rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak sering juga disebut dengan hukum fiscal ( Brotodihardjo,1986 ), karena istilah pajak sering disamakan dengan istilah fiscal ( yang artinya kantong uang / keranjang uang yang selanjutnya disebut sebagai kas negara ). Dari kata fiscal tersebut maka pihak pemerintah sebagai pemungut dan mengadministrasikan pajak disebut sebagai aparat pajak atau dalam bahasa latin disebut fiscus, dan dalam bahasa Indonesia disebut dengan fiskus.
Hal-hal yang diatur dalam hokum pajak antara lain meliputi : siapa subyek pajak atau wajib pajak, apa kewajiban wajib pajak, apa hak negara/pemerintah, apa obyek yang dikenakan pajak, berapa taripnya, bagaimana cara penagihan pajaknya, apa sanksi bila tidak memenuhi kewajiban dan lain-lain.
Hukum pajak menganut “ paham imperative “ yang artinya bahwa pelaksanaan pemungutan pajak tidak dapat ditunda. Misalnya terjadi pengajuan keberatan terhadap pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sebelum ada keputusan dari Direktur Jenderal Pajak tentang keberatan tersebut diterima, maka wajib pajak yang mengajukan keberatan terlebih dahulu membayar pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Hukum Pajak yang mengatur hubungan antara pemerintah selaku pemungut pajak dengan rakyat sebagai wajib pajak, terbagi dalam 2 ( dua ) macam hokum pajak yaitu
1.    Hukum Pajak Materiil yaitu hUkum pajak yang memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hokum yang dikenai pajak ( obyek pajak ), siapa yang dikenakan pajak ( subyek pajak ), berapa besar pajak yang dikenakan ( tarip pajak ), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan sanksi-sanksi dalam hubungan hokum antara pemerintah dengan wajib pajak.
Contoh Hukum Pajak Materiil adalah Pajak Penghasilan ( PPh ), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPN dan PPn BM ).
2.    Hukum Pajak Formil yaitu hukum pajak yang memuat cara-cara untuk mewujudkan hokum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil memuat antara lain tata cara/prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan pengawasan, menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan ataupun banding.
Contoh Hukum Pajak Formil adalah Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

SISTEM PAJAK
Official Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pemerintah (petugas pajak) untuk menentukan besarnya pajak terhutang wajib pajak. Sistem pemungutan pajak ini sudah tidak berlaku lagi setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung oleh petugas pajak, (ii) wajib pajak bersifat pasif, dan (iii) hutang pajak timbul setelah petugas pajak menghitung pajak yang terhutang dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak.

Self Assessment System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk menghitung sendiri, melaporkan sendiri, dan membayar sendiri pajak yang terhutang yang seharusnya dibayar. Ciri-ciri sistem pemungutan pajak ini adalah (i) pajak terhutang dihitung sendiri oleh wajib pajak, (ii) wajib pajak bersifat aktif dengan melaporkan dan membayar sendiri pajak terhutang yang seharusnya dibayar, dan (iii) pemerintah tidak perlu mengeluarkan surat ketetapan pajak setiap saat kecuali oleh kasus-kasus tertentu saja seperti wajib pajak terlambat melaporkan atau membayar pajak terhutang atau terdapat pajak yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar.

Withholding System ; sistem pemungutan pajak ini memberikan wewenang kepada pihak lain atau pihak ketiga untuk memotong dan memungut besarnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak. Pihak ketiga disini adalah pihak lain selain pemerintah dan wajib pajak

ALASAN NEGARA MEMUNGUT PAJAK
Pajak merupakan hal yang sangat fundamental dalam konteks bernegara, oleh sebab itulah konstitusi kita [UUD NRI Tahun 1945] mengaturnya dalam Pasal 23A yang berbunyi demikian: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang."
Berdasarkan ketentuan tersebut, dapat diketahui 3 hal pokok, yaitu:
1. Pajak diterapkan dengan disertai sifat memaksa.
2. Pajak digunakan untuk keperluan negara.
3. Pajak harus dengan UU.

Penjelasan :
1. Tidak ada negara yang tidak membutuhkan dana / pembiayaan bagi kelangsungan negara atau konkritnya: pemerintahan; oleh sebab itu rakyat sebagai komponen mutlak negara mesti menyokongnya dan untuk itulah pajak bersifat memaksa terhadap rakyat.
2. Tentu saja perlu diinsyafi betapa penggunaannya mesti rasional dan harus dapat dipertanggungjawabkan agar rakyat terus menerus menyokong negara. Hal inilah yang melatarbelakangi pandangan bahwa semua pajak hanya untuk keperluan negara. Dalam hal ini jangan dipertentangkan antara rakyat dengan negara sebab rakyat Indonesia sebetulnya adalah rakyat yang telah me-negara. Jadi, berbicara tentang rakyat Indonesia sudah dengan sendirinya berbicara tentang negara Indonesia. Nyatalah betapa pajak itu digunakan untuk keperluan rakyat Indonesia sendiri.
3. Agar tidak menyeleweng dan sewenang-wenang, dalam kehidupan kenegaraan pernah ditimbulkan semboyan No Taxation Without Representation [tiada pajak tanpa perwakilan]. Artinya, terhadap pungutan pajak harus diketahui oleh representasi rakyat yaitu lembaga perwakilan rakyat atau parleman [kalau di Indonesia lembaga negaranya adalah DPR]. Alhasil, bentuk hukum bagi semua pajak haruslah UU sebab DPR merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan legislatif [vide Pasal 20 (1) UUD NRI 1945] dan demi Kepastian Hukum. Dengan demikian, sebetulnya pajak itu dikehendaki oleh rakyat Indonesia sendiri melalui mekanisme demokrasi [yaitu demokrasi perwakilan/representative democracy].